KKP mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal
keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko
kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos
lintas batas darat negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, KKP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor
risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang,
dan/atau lingkungan;
c. pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor
risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang,
dan/atau lingkungan;
d. pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko
kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau
lingkungan;
e. pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan
dan situasi khusus;
f. pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang
kekarantinaan kesehatan;
g. pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan
kesehatan;
h. pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang
kekarantinaan kesehatan;
i. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan
kesehatan;
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang kekarantinaan kesehatan; dan
k. pelaksanaan urusan administrasi KKP.