File :
2023_02_23_rencana_kerja_tahunan_2022.pdf
Rencana Kinerja Tahunan 2023
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Tugas Pokok dan Fungsi KKP Kelas II Probolinggo tertuang didalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan. Untuk menjamin tercapainya pelaksanaan tugas dan kegiatan KKP Kelas II Probolinggo sesuai dengan yang telah dirumuskan pada Rencana Aksi Kegiatan (RAK) tahun 2021-2024, maka disusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT). RKT merupakan dokumen yang berisi informasi tentang tingkat atau target kinerja berupa output dan atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu. RKT menuntut konsistensi antara pelaksanaan kegiatan dengan proses dan ketentuan dalam RAK sehingga diperlukan kompetensi, profesionalisme, dan disiplin pegawai di lingkungan KKP Kelas II Probolinggo dalam melaksanakan kegiatannya.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas lnstansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah, menyatakan bahwa dokumen RKT adalah tolok ukur untuk mencapai akuntabilitas kinerja instansi, pertanggungjawaban pencapaian visi, misi, dan tujuan KKP Kelas II Probolinggo, serta sebagai dasar dalam penetapan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2020 bagi Kepala KKP Kelas II Probolinggo dengan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.