Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Probolinggo memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
- Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik pada lingkup unit eselon I dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan
- Membantu tugas PPID Utama dan/atau PPID Pelaksana dalam penyediaan dan/atau Pelayanan Informasi Publik.
Fungsi
- Pemberian Pelayanan Informasi Publik;
- Pengumpulan dan penyebarluasan Informasi Publik dari PPID Pembantu;
- Pemberian usulan Daftar Informasi Publik yang dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi;